Kejari Karimun Selamatkan Uang Negara Rp5,674 Miliar dari Tersangka Korupsi Sekwan

Kejari Karimun Selamatkan Uang Negara Rp5,674 Miliar dari Tersangka Korupsi Sekwan
Kajari Karimun Melinda saat menyerahkan keuangan negara kepada Sekda Karimun (Foto: Penkum Kejati Kepri)

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5,674 miliar dari tersangka perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020.

Dalam perkara ini Kejari Karimun menetapkan HHN selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Karimun sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 03 November 2021.

“Bahwa terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara tindak pidana umum (narapidana),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau Jendra Firdaus di Tanjungpinang, Jumat (12/11).

Jendra menjelaskan, kasus posisi singkat dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada Tahun Anggaran 2020 pada satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun terdapat Anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp. 13.520.591.500. Pada periode bulan November sampai dengan bulan Desember 2020 terdapat gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karimun sebesar antara Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 30 juta yang tidak dibayarkan oleh tersangka selaku bendahara pengeluaran dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan, yakni mengubah Pagu Anggaran yang ada sehingga menjadi tidak sesuai dengan Pagu Anggaran yang semestinya dalam RKA serta memalsukan tanda tangan sekretaris DPRD Kabupaten Karimun.

“Bahwa berdasarkan perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karimun Nomor : LHP/086/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terdapat selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp. 5.952.052.369 yang merugikan keuangan Negara/Daerah,” katanya.

Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersangka telah melakukan pengembalian keuangan negara/daerah secara bertahap ke Kas Daerah Kabupaten Karimun yang jumlahnya sebesar Rp5.674.775.869 sehingga sisa kerugian negara/daerah yang belum dikembalikan oleh tersangka adalah sebesar Rp. 277.276.500,” kata Jendra.

Baca Juga: Kajati Kepri Kunker ke Karimun, Ini Pesannya

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *