Kejati Jabar Tahan Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung

Kejati Jabar Tahan Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung
Kejati Jabar saat menahan tersangka mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung (Foto: Puspenkum)

Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tahan tersangka MT mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung, Selasa (28/09).

MT ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mark up dalam pembayaran premi asuransi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2.8 miliar.

“Untuk tersangka MT, telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 15.00 WIB yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 September 2021 s/d 17 Oktober 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (29/09).

Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-970/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 dengan dasar penahanan yaitu Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2018 s/d 2020, adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN (Sdr. S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN (Sdr. R.D.C) adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000 antara lain pembayaran premi sertifikat penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Dana Hibah Masjid

Adapun modusnya pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT POSFIN yang pembayarannya dibebankan pada PT POSFIN dan dimark-up sebesar Rp 2.800.000.000.

Pembayaran Premi Asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.800.000.000 dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871.000.000, tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391.000.000.

“Sisa uang dari Rp 2.800.000.000 yang dikeluarkan PT POSFIN tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk Tersangka M.T yang mendapat bagian sebesar + Rp 260.000.000 dan Tersangka RDC mendapat bagian Rp 222.000.000,” jelasnya.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *