Kejati Kepri Hentikan Kasus Penganiayaan di Kejari Bintan Lewat Restorative Justice

Kejati Kepri
Kepala Kejati Kepri (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, bersama-sama dengan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, dan Kasi Pidum Andi Akbar saat melakukan gelar perkara. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan satu kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari Bintan), Kamis 18 Januari 2024.

Penghentian kasus itu setelah Kepala Kejati Kepri (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, bersama-sama dengan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, dan Kasi Pidum Andi Akbar melaksanakan expose atau gelar perkara di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual.

Adapun kasus yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka atas nama Fickri Fajar dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Primair Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsidair Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsidair Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penghentian kasus itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI mengabulkan permohonan penghentian kasus itu dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum telah memenuhi syarat.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” kata Denny.

Syarat berikutnya, kata Denny, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

“Serta pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespons positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Baca juga: Usut Terkait Perkebunan dan Industri Sawit, Kejati Kepri Periksa Sejumlah Pejabat di Bintan

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News