Ketua Panitia Hak Angket: Pemanggilan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Sesuai Tatib

Ketua Panitia Hak Angket: Pemanggilan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Sesuai Tatib
Ketua Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Momon Faulanda Adinat (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Tanjungpinang – Ketua Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Momon Faulanda Adinat, menyampaikan pemanggilan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sesuai tata tertib (tatib).

Wali Kota Tanjungpinang dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma-Endang Abdullah dijadwalkan dipanggil Panitia Hak Angket pada Kamis (23/12) besok.

Momon Faulanda Adinat, di Tanjungpinang, Rabu (22/12), mengatakan, pemanggilan keduanya sudah jelas yang tertuang dalam Pasal 84 Ayat 1 di Rancangan Peraturan DPRD Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yang berbunyi surat keluar termasuk surat undangan rapat DPRD ditandatangni oleh salah seorang pimpinan DPRD.

“Artinya, sudah sesuai tatib,” tegas Momon saat dikonfirmasi Ulasan.co.

Wali Kota Tanjungpinang diundang untuk dimintai keterangan oleh Panitia Hak Angket pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah satu jam kemudian, panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang akan minta keterangan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sekitar pukul 11.00 WIB.

“Ya, besok kita minta keterangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang,” sebut dia.

Baca Juga: Wali Kota Rahma Enggan Penuhi Panggilan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rahma, enggan memenuhi panggilan Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.

Hal itu diketahui berdasarkan surat nomor 170/1487/11.02/2021 dari Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan wakilnya tidak ingin memenuhi panggilan panitia angket.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan hadir pada proses Hak Angket (pemanggilan permintaan keterangan), namun demikian kehadiran tersebut baru dapat dilakukan bilamana DPRD sudah melaksanakan mekanisme/prosedur hak angket berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya dalam surat tertanggal 20 Desember 2021 yang diterima Ulasan.co.

Aturan yang dimaksud ialah sebagaimana diatur pada Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota juncto Pasal 103 sampai dengan Pasal 107 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang tentang Tata Tertib.

Dari surat itu, diketahui bahwa DPRD Kota Tanjungpinang telah memanggil kedua pimpinan Kota Tanjungpinang melalui surat nomor 170/563/2.2.02/2021 pada Senin (20/12) lalu perihal Pemanggilan Permintaan Keterangan.

“Untuk menilai dan memastikan hal tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebelum menghadiri pemanggilan dapat kiranya diberikan terlebih dahulu kepada kami data lengkap terkait proses Hak Angket dimaksud,” tambah Rahma pada surat itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *