Komnas HAM: Konflik Agraria masih Terjadi Akibat Pembangunan Infrastruktur

Tangkapan layar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga.

Jakarta – Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga mengatakan berdasarkan data, konflik agraria akibat pembangunan infrastruktur masih terus terjadi di Tanah Air.

“Hal itu terus meluas dengan eskalasi yang semakin meningkat dan berimplikasi pada pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, maupun hak sipil dan politik,” kata dia di Jakarta, Minggu (22/8).

Sepanjang 2020, hak kesejahteraan adalah tipologi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM yakni 1.025 kasus di mana di dalamnya termasuk konflik agraria.

Sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan konflik agraria tersebut, yakni pembangunan pelabuhan baru Makassar, pembangunan Sirkuit Moto GP di Mandalika Nusa Tenggara Barat, dan pengembangan kawasan wisata Danau Toba.

Baca juga: Komnas HAM: Tingkat Ketakutan Warga dalam Mengkritik dan Berpendapat Cukup Tinggi

Padahal, lanjut dia, Presiden Jokowi dalam pidato Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2020 telah memberikan jaminan bahwa pembangunan infrastruktur didedikasikan sebagai sarana pemenuhan HAM.

Masih adanya konflik agraria akibat sejumlah pembangunan infrastruktur di Tanah Air, mendorong Komnas HAM mengingatkan bahwa Indonesia ikut serta dan mengakui Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi petani dan orang yang bekerja di pedesaan (UNDROP).

Baca juga: Komnas HAM Punya Wewenang Panggil Paksa Pimpinan KPK, Tapi..

Di dalam deklarasi tersebut terdapat sejumlah poin pokok, di antaranya mengakui hubungan dan interaksi antara petani dengan orang yang bekerja di pedesaan. Mereka terikat dengan tanah, air, dan alam karena sebagai mata pencaharian.

Negara, sambung dia, harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan. Hal itu dengan mengambil langkah legislatif, administratif, dan langkah lainnya yang layak secara progresif guna mencapai perwujudan hak-hak yang ditetapkan dalam deklarasi tersebut.

Hal yang tidak kalah penting, kata dia, dalam deklarasi tersebut menegaskan bahwa HAM sesuatu yang universal, tidak terpisahkan, saling terkait dan saling menguatkan.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *