KPU Bintan Siap Hadapi Gugatan di MK

KPU Bintan
Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay. (Foto: Dok Haris)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Provinsi Kepri yang mengajukan gugatan ke MK hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Bintan.

“Kita siap hadapi (gugatan di MK),” kata Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, Kamis 12 Desember 2024.

KPU Bintan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi gugatan di MK.

“Tidak ada persiapan khusus, biasa saja, ini bagian dari tahapan berdemokrasi,” ujar Haris.

Sebelumnya Ketua KBB Kepri, Budi Prasetyo mengatakan, KBB Kepri telah mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak tahun 2024 pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Ahad 8 Desember 2024.

“Alhamdulillah, laporan gugatan kita di MK sudah teregister,” ucap Budi.

Budi mengatakan, KBB Kepri membuat laporan dikarenakan adanya dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif selama Pilkada Bintan.

Baca juga: KBB Kepri Resmi Gugat Hasil Pilkada Bintan ke MK

Selain itu berdasarkan laporannya KBB Memohon Ke MK agar dilakukannya pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 622 tahun 2024.

“Kita tunggu hasil laporan gugatan ke MK nanti seperti apa,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News