Lapas Tanjungpinang Kembali Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Sejumlah WBP menerima kunjungan tatap muka dari keluarganya di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali membuka layanan kunjungan tatap muka untuk keluarga narapidana setiap hari.

Ketentuan ini, berlaku sejak diberlakukan, surat edaran nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka, dan pembinaan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan MenkumHAM RI.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat menjelaskan, berlakunya kembali aturan ini tentu sangat disambut antusias narapidana serta keluarga mereka.

Wahyu menuturkan, pemberlakuan kunjungan tatap muka ini karena perkembangan pandemi COVID-19 yang telah menunjukkan tren menurun di Kepulauan riau.

“Tren penyebaran COVID-19 sudah mengalami penurunan. Maka dari itu DitjenPas menyiapkan mekanisme pemberlakuan kunjungan tatap muka,” ujar Wahyu.

Ia menyebutkan, layanan kunjungan tatap muka ini sudah jauh-jauh hari disosialisasikan kepada seluruh warga binaan, setelah mendapatkan petunjuk Ditjenpas melalui sosialisasi secara virtual Jumat pekan lalu.

Baca juga: Lapas Narkotika Tanjungpinang Buka Jam Besuk Napi

Meskipun tatap muka kembali dibuka, Wahyu memastikan, tetap mematuhi persyaratan tertentu.

Adapun ketentuan persyaratan yang harus dilengkapi, pertama, pengunjung merupakan keluarga inti warga binaan.

Misalnya, ayah atau ibu, anak atau istri, suami atau kakek dan nenek, dan selanjutnya wajib menunjukkan kartu keluarga dan KTP.

Jika pengunjung adalah penasihat atau kuasa hukum, maka harus dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk warga binaan berkewarganegaraan asing.

Kemudian, setiap warga binaan, hanya bisa menerima kunjungan satu kali dalam seminggu pada jam kerja yang ditentukan.

Selanjutnya, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi pedulilindungi atau sertifikat vaksin.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid test/swab antigen dengan hasil negatif, atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Baca juga: Sebanyak 32 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Mengikuti Pelatihan Peternakan Kambing

Terakhir, bagi WBP yang belum vaksin kunjungan, dilaksanakan secara virtual, agar seluruh mekanisme layanan kunjungan tatap muka ini berjalan dengan lancar.

Lapas kelas IIA Tanjungpinang juga mempersiapkan jadwal kunjungan tatap muka, mulai Senin (4/07) pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB, setelah itu dilanjutkan kembali pukul 13.30 hingga pukul 15.30 WIB.

“Kunjungan tatap muka ini dilakukan saat jam kerja saja, dan harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Wahyu.

Selain itu, ia menambahkan, selain membuka layanan tatap muka, pihaknya juga menyediakan layanan virtual khusus pengunjung yang belum bisa melaksanakan kunjungan tatap muka karena tidak memenuhi syarat.