Mahasiswa Terdepan Cegah Peredaran Narkoba

Mahasiswa Terdepan Cegah Peredaran Narkoba
Isma Hawa (Foto: Ulasan.co/Dok Pribadi)

Penulis : Isma Hawa/2103030035
Kelas : 21B
Pendidikan Biologi
Fakultas Keguruan Dan Ilmu pendidikan, Pendidikan Biologi
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
UTS Mata Kuliah : Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Nicholas Panama S.H,M.Pd

Narkoba atau Narkotika adalah zat-zat berbahaya yang bisa memengaruhi cara kerja otak, mengacaukan kondisi fisik dan mental seseorang, serta memiliki risiko kecanduan yang kuat jika digunakan secara berlebihan atau tanpa resep dokter. Pengguna akan merasakan dampak buruk dari bahan kimia berbahaya itu.

Dengan begitu, seluruh masyarakat Indonesia sepakat narkoba adalah musuh bersama bangsa. Kini Indonesia menjadi sasaran utama penyebaran narkoba, oleh-oleh sindikat narkoba internasional yang kerap memasukkan barang haram tersebut dengan berbagai cara. Penggunanya tak memandang umur, baik itu orang tua, ibu-ibu, remaja sekolah bahkan orang tua sekalipun.

Pelaku peredaran narkoba hingga saat ini terus ditangkap oleh aparat penegak hukum seperti polisi, Badan Narkotika Nasional (BNN). Mulau dari sindikat internasional maupun dalam negeri. Tetapi tetsp saja, gempuran narkoba terus masuk ke Indonesia. Dahsyatnya, barang haram itu jumlahnya tak sedikit bila sekali masuk mulai dari kilo hingga ton.

Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Berdasarkan UU narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika.

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun definisi dari penyalahguna dan pecandu narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 dan angka 13 UU Narkotika, yaitu sebagai berikut Pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Pasal 1 angka 15 disebutkan penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Didalam kedokteran, narkotika dipakai sebagai obat penenang, penghilang rasa nyeri, cemas, mengobati batuk, diare, edema paru-paru akut sebagai penghilang rasa nyeri saat operasi atau pembiusan.

Di Indonesia sendiri narkoba masih banyak digunakan sampai saat ini. Biasanya yang menggunakan narkoba adalah warga usia 10-58 tahun. Kebanyakan yang menggunakan narkoba adalah anak muda antara usia 15-20 tahunan ke atas. Biasanya para pengguna narkoba ini atas ajakan atau tawaran dari para pengedar narkoba untuk mencoba barang haram tersebut, setelah merasakan hasilnya para pengguna narkoba tersebut akan merasa ketagihan dan ingin terus-menerus menggunakannya dan akhirnya menjadi kecanduan.

Selain berbahaya narkoba juga sangat dilarang oleh negara, dan narkoba juga sangat dilarang oleh agama karena sangat berbahaya dan dapat mengganggu kinerja otak. Bahkan dalam agama Islam narkoba merupakan barang haram, yang berarti tidak boleh dilakukan atau digunakan dan jika dilakukan maka kita akan melanggar perintah agama.

Mahasiswa dan pelajar merupakan salah satu kalangan yang juga banyak menggunakan narkoba, sekitar 27 persen pengguna narkoba berasal dari Mahasiswa dan Pelajar. Biasanya para pelajar atau mahasiswa menggunakan narkoba ini sebagai penghilang stres, mengusir rasa sedih dan malas, ingin tampil energik dan gembira dan ingin lebih percaya diri.

Para remaja yang menggunakan narkoba ini biasanya karena faktor lingkungan, kurangnya perhatian dari keluarga dan orang-orang terdekat, kurangnya pendidikan dan pengetahuan mengenai hal-hal yang berbahaya seperti narkoba, kurangnya pendidikan keagamaan dan kerohanian dan karena pergaulan bebas dan tidak ada batasan.

Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa yang cerdas dan tangguh jangan sampai terjerumus ke dalam hal yang berbau negatif seperti narkoba. Karena narkoba adalah hal yang sangat merugikan diri sendiri, dan orang-orang yang ada disekitar kita terutama untuk masa depan kita sebagai mahasiswa atau pelajar.

Maka dari itu kita juga harus bisa memilih mana lingkungan pergaulan yang tepat dan tidak tepat, melakukan hal-hal yang bermanfaat seperti melakukan hobi yang kita sukai, melakukan olahraga dan lebih mendekatkan diri dengan Tuhan, agar kita jauh dari hal yang negatif salah satunya yaitu narkoba.

Sebenarnya tidak ada keuntungan menggunakan narkoba, karena narkoba adalah hal yang sangat merugikan karena dapat menyebabkan kecanduan, halusinasi, kerusakan pada otak, sesak napas, gangguan kejiwaan, kelainan jantung bahkan kematian.

Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus menjadi tameng dalam pencegahan narkoba jangan sampai pengguna narkoba bertambah lagi terutama dari kalangan mahasiswa atau pelajar karena masa depan akan menjadi taruhannya. Hal yang paling penting dalam mencegah penggunaan narkoba adalah, peduli terhadap diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita.

Hal-hal yang dapat kita lakukan adalah dengan membuat kelompok atau organisasi anti narkoba dan melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika kita sebagai mahasiswa atau pelajar bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, maka itu bukan hal yang tidak mungkin untuk menurunkan angka penggunaan narkoba di negara kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *