Mochtar Kusumaatmadja, Sang Diplomat yang Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

Mochtar Kusumaatmadja, Sang Diplomat yang Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional
Sosok Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja. (ANTARA/HO-Dokumentasi Keluarga Mochtar Kusumaatmadja)

Bandung – Pemberian gelar pahlawan nasional menjadi agenda tahunan dilakukan pemerintah Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Di dalam ini diatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk setiap pengajuan nama calon pahlawan nasional.

Apabila merujuk UU tersebut, yang terklasifikasi sebagai syarat umum bagi seorang tokoh layak menjadi calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia atau orang yang berjuang di wilayah yang saat ini menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Ainun Najib, Sosok yang Disinggung Jokowi pada Harlah Ke-96 NU

Setiap tahun, hampir seluruh daerah di Indonesia mengajukan sejumlah nama tokoh ke pemerintah pusat untuk jadi atau mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Hal demikian seperti dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Provinsi yang dipimpin Ridwan Kamil ini terus memproses pengusulan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja agar ditetapkan sebagai salah satu pahlawan nasional pada 2022.

Upaya meyakinkan pemerintah pusat terus dilakukan, salah satunya menamai Jalan Layang Nasional Pasupati di Kota Bandung menjadi Jalan Mochtar Kusumaatmadja.

Pemprov Jawa Barat juga mendukung civitas academica Universitas Padjadjaran Bandung sebagai inisiator mengusung penggagas wawasan nusantara sebagai pahlawan nasional.

Baca juga: Sosok Pendidik Sandiah Jadi Wajah di Google Doodle

Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat terus mengumpulkan berkas persyaratan lainnya guna menguatkan pengajuan, sebelum dikirim ke Kementerian Sosial pada Maret 2022.

Mochtar Kusumaatmadja dengan peran berharganya memperluas wilayah Indonesia tanpa senjata dan darah.

Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Unpad yang juga anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat Prof Dr Reiza D. Dienaputra mengatakan masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, termasuk melaporkan bangunan monumental yang dinamakan Mochtar Kusumaatmadja.

Saat ini, baru Universitas Padjadjaran yang menamakan perpustakaan mereka dengan sebutan Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja.