OVO Klarifikasi Soal Pencabutan Izin Usaha oleh OJK

OVO Klarifikasi Soal Pencabutan Izin Usaha oleh OJK
OVO PT Visionet Internasional.

Jakarta – Perusahaan uang elektronik OVO mengklarifikasi mengenai kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital tersebut.

Pasalnya pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

“OFI adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tegas Head of Public Relations OVO, Harumi Supit dalam keterangan resminya, Rabu (10/11).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya

Hanya saja ia menjelaskan, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

Maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tutur Harumi.

Baca juga: OJK: Masyarakat Harus Sadar Soal Keamanan Keuangan Digital

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

“OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *