Pangkoarmada I Bantah Perwira TNI AL Lakukan Pungli Penangkapan Kapal MT Nord Joy

Pangkoarmada I Bantah Perwira TNI AL Lakukan Pungli Penangkapan Kapal MT Nord Joy
Kapal MT Nord Joy saat diamankan TNI AL (Foto: TNI AL)

BATAM – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah membantah adanya pungutan liar (pungli) dilakukan oknum perwira TNI Angkatan Laut (AL) terkait penangkapan kapal MT Nord Joy berbendera Panama.

Pangkoarmada I menjelaskan, bahwa MT Nord Joy yang berbendera Panama ini diperiksa, ditangkap dan dilakukan penyelidikan oleh KRI Sigurot–864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan timur laut Tanjung Berakit pada Minggu tanggal 30 Mei 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diduga melakukan pelanggaran berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia di Tanjung Berakit tanpa ijin dari otoritas pelabuhan setempat.

Selanjutnya, dari dugaan pelanggaran hasil penyelidikan awal tersebut, MT Nord Joy dikawal oleh KRI Sigurot-864 menuju Lanal Batam guna dan diserahkan kepada Lanal Batam guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

“Jadi saya tegaskan kembali saat ini MT Nord Joy telah dalam proses hukum,” ujar Pangkoarmada I dilansir dari laman resmi TNI AL, Sabtu (11/06).

Kemudian Laksda Arsyad menjelaskan bahwa TNI AL dalam hal ini Koarmada I akan terus menegakkan kedaulatan dan hukum di laut, khususnya dalam penertiban area lego jangkar di teritorial di perairan Kepri. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah menetapkan tiga area lego jangkar di wilayah Kepri yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, khususnya pemerintah daerah Kepri sehingga ada indikasi kapal-kapal yang akan memasuki pelabuhan Singapura tersebut sengaja melakukan lego jangkar di luar area yang telah diatur.

Lebih lanjut, disampaikannya, ada beberapa kapal yang sengaja lego jangkar di luar area yang telah diatur untuk menghindari pembayaran biaya lego kepada otoritas pelabuhan di Kepri. Kemungkinan dapat mengakibatkan kerugian dialami oleh Indonesia, antara lain dari segi ekonomi, berpotensi membuang sampah mengakibatkan pencemaran dan rusaknya ekosistem laut di perairan teritorial, serta berpotensi merusak terumbu karang di dasar laut sebagai tempat pemijahan ikan-ikan akibat jangkar.

Pangkoarmada I mengimbau dan mengharapkan kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal MT Nord Joy agar dapat melaporkan kepada pihak TNI AL, sehingga akan memudahkan dalam melakukan investigasi mengungkap oknum Perwira TNI AL yang dimaksud.

“Tentunya bila dalam investigasi ditemukan oknum Perwira TNI AL terbukti telah melakukan negosiasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap MT Nord Joy maka TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam disiplin keprajuritan maupun pidana,” pungkasnya.

Baca juga: Pangkoarmada I: Kerahkan Lima Kapal Perang dan Satu Pesawat Jaga Laut Natuna