Panitia Angket Mulai Periksa ASN Pemko Tanjungpinang

Panitia Hak Angket Telah Periksa Tujuh ASN Pemko Tanjungpinang
Ketua Panitia Angket DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinat (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Tanjungpinang – Panitia hak angket DPRD Tanjungpinang mulai melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

“Mulai hari ini sudah ada pihak yang kita jadwalkan dipanggil untuk diperiksa,” kata Ketua Panitia Angket Momon Faulanda Adinat saat ditemui di Hotel Comforta Tanjungpinang berada di Jalan Adi Sucipto, Km 11 Tanjungpinang, Selasa (16/11).

Pemeriksaan yang dilakukan Panitia Angket, kata kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tanjungpinang ini bersifat tertutup.

“Supaya Panitia Angket fokus periksaan hingga meminta keterangan kepada ASN yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Tanjungpinang; Pansus Hak Angket Bergerak Mencari Keadilan

ASN dipanggil hingga diperiksa Panitia Angket yang terlibat dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang hingga pembayaran ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Hanya saja, Momon Faulanda Adinat masih merahasiakan nama-nama ASN yang dipanggil hingga diperiksa oleh Panitia Angket.

“Itukan sudah masuk materi pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan DPRD. Sementara kita belum bisa mempubliskan. Insya Allah, kalau sudah selesai, kita akan sampaikan kepada masyarakat. Yang sudah pensiun pun kita akan panggil juga,” tandanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir menyampaikan panitia khusus (pansus) hak angket bergerak untuk mencari keadilan terhadap masalah yang digulirkan.

“Kami berharap panitia tersebut mencari keadilan. Seadil-adilnya. Mudah-mudahan yang itu benar, yang salah itu salah. Panitai tersebut terbuka. Baik itu kebenaran dan kesalahan tersebut,” kata Fathir ditemui di kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (15/11).

DPRD Kota Tanjungpinang telah membentuk hingga menerbitkan SK Pansus Hak Angket pada 29 Oktober 2021. Momon Faulanda Adinat sebagai Ketua Pansus Hak Angket, Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Agus Yulianto bersama anggota DPRD Tanjungpinang lainnya yang mewakili berbagai fraksi. “Diisi oleh tujuh orang di panitia tersebut,” katanya.

Lanjut, kata Fathir, tujuh anggota dewan tersebut diberikan waktu 60 hari kerja sebagai Pansus Hak Angket.

“Untuk perkembangannya sampai saat ini kita belum menerima laporan apapun dari pansus hak angket,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *