Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban Belum Berlakukan Wajib Antigen

Salah satu kapal cepat penyeberangan dari Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban tujuan Batam, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Aturan wajib PCR-Antigen belum diberlakukan bagi perjalanan antarpulau melalui Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau, Senin (18/7).

Justri bila diberlakukan, mendapat penolakan dari sejumlah penumpang domestik yang melakukan perjalanandengan moda transportasi laut di pelabuhan itu.

Kepala Pos Pelabuhan Bulan Linggi Tanjunguban, Rahmat menjelaskan, pihaknya tidak menerapkan aturan PPKM pemberlakuan antigen atua PCR untuk calon penumpang domestik di pelabuhan tersebut.

“Penerapan aturan wajib antigen atau PCR tidak diberlakukan. Penumpang disini hanya nyeberang saja. Tak perlu lah antigen maupun PCR. Tapi, kita lihat nanti seperti apa kedepannya,” ujar Rahmat kepada ulasan.co.

Sejumlah penumpang juga menolak kebijakan antigen atau PCR, bagi yang belum vaksin lanjutan atau Booster karena sangat memberatkan biaya.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Siapkan Posko Vaksin Gratis

“Kita berharap jangan diterapkan lagi antigen dan PCR,” kata salah seorang penumpang kapal cepat, Rasdi.

Kalau tetap dipaksakan, Rasdi menuturkan, secara tidak langsung pemerintah sudah memberatkan masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Ekonomi kita saja belum normal. Sudah lagi diterapkan antigen dan PCR,” tambahnya.

Senada dengan penumpang lainnya, Rianto pihaknya meminta agar pemerintah kembali melakukan kajian ulang terhadap penerapan antigen maupun PCR.

“Jangan dikarenakan bisnis, masyarakat menjadi korban seperti gini,” timpalnya.

Baca juga: Pelabuhan SBP Tanjungpinang Belum Terapkan Syarat Perjalanan Khusus