Hukum  

Pelaku Bacok Teman saat Ditagih Utang Menyerahkan Diri ke Polisi

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin Anwar saat melihat pelaku diperiksa penyidik (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – M Arsad, pelaku pembacokan terhadap temanya Subhari akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku diamankan setelah membacok Subhari, temannya sendiri karena kesal ditagih utang.

“Tiga hari lalu pelaku sudah kita amankan, pelaku datang menyerahkan diri. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin Anwar saat ditemui di kantornya, Rabu (30/06).

AKP Syafrudin menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung, saksi-saksi sudah diperiksa, barang bukti berupa parang sudah diamankan. Kemudian korban sudah divisum dan membuat laporan.

“Kejadiannya saat korban ingin menagih uangnya, saat ditagih pelaku emosi, lalu melukai korban denga parang. Sehingga menyebabkan korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga: Wow, Polisi Tembak Mati Orang Gila yang Serang Warga Tangerang

Ia menjelaskan, korban sebelumnya tidak mau melanjutkan perkara dan ingin mencabut laporannya. Namun, korban akhirnya tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

“Kondisi korban sudah mulai membaik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Saat ini sedang melengkapi berkas selanjutnya untuk diserahkan kepada kejaksaan,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet