Pemerintah Raup Rp10,11 Triliun dari PPN Perdagangan Platform Digital

Ilustrasi penjualan produk melalui platform digital. (Foto:WahyoeWhy/Ulasan.co)

JAKARTA – Pemerintah raup Rp10,11 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melalui Perdagangan Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) hingga Desemmber 2022 lalu.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menunjuk 134 penyelenggara PMSE untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara.

“Perdagangan elektronik selama ini menjadi platform yang makin dominan. Kami sudah menunjukkan 134 platform, yang ikut di dalam pemungutan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1).

Sri Mulyani menjelaskan, adapun kebijakan pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020. Secara rinci, lanjut dia, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp730 miliar dari pungutan PPN PMSE.

Kemudian di sepanjang Januari-Desember 2021 ,realiasi PPN PMSE capai Rp3,9 triliun. Selanjutnya, ,sepanjang Januari-Desember 2022 tercatat pemerintah sudah mengantongi PPN PMSE Rp 5,48 triliun.

“Jadi total dari penerimaan pajaknya mencapai Rp 5,48 triliun di 2022, yang telah dikumpulkan melalui platform digital,” kata Sri Mulyani.

Mengenai ketentuan pemungutan PPN PMSE, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pada beleid itu telah diatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Kemudian ada sejumlah kriteria yang diatur detil, melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait penunjukan pemungut PPN PMSE.

Kriteria yangdimaksud, jika nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk bisa memungut PPN PMSE atas kegiatannya itu.

Baca juga: PAD Sektor Pajak Bintan Tahun 2022 Tak Capai Target