Pemko Batam Usulkan Penambahan Lahan Seluas 148 Hektare untuk Pemakaman

Sekda Batam, Jefridin saat memimpin rapat pembahasan penambahan lahan untuk pemakaman. (Foto:Istimewa)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengusulkan penambahan lahan seluas 148 hektare untuk pemakaman ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Untuk lahan yang kita usulkan itu ada lahan hutan lindung. Sampai saat ini progresnya baru mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Namun masih ada tahap perizinan lainnya yang harus dilakukan,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, Eryudhi Apriadi, Jumat (23/06).

Ia menjelaskan, pengusulan terbagi untuk enam titik pemakaman di Kota Batam. Keenam titik itu ialah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang seluas 55 hektare, TPU Tiban Lama seluas 20 hektare, dan TPU Kavling Bagan seluas 23 hektare.

Kemudian, di TPU Sambau seluas 33 hektare, TPU Tembesi seluas 10 hektare dan TPU Sekanak Raya seluas 7 hektare.

Menurutnya, permohonan itu memerlukan sejumlah syarat teknis seperti rekomendasi Gubernur Kepri, tentang penggunaan kawasan hutan lindung.

Berikutnya, harus ada analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dalam hal ini BPKH Wilayah XII Provinsi Kepri, dan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan.

“Dinas Pertanahan sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepri, untuk pelaksanaan kegiatan survei pertimbangan teknis (Pertek), dalam rangka penerbitan rekomendasi Penggunaan Kawasan Hutan,” tambah Eryudhi.

Selanjutnya, Pemko Batam akan melakukan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dalam rekomendasi gubernur.

Setelah itu, pengajuan permohonan penguatan kawasan hutan dalam bentuk izin Pinjam Pakai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.