Penjual Obat Kuat di Batam Ditangkap Polisi, Gara-gara Tak Berizin

Penjual Obat Kuat di Batam Ditangkap Polisi, Gara-gara Tak Berizin
Pelaku A (52) yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri karena menjual obat kuat tampa izin edar. Foto: Alamudin

Batam – Seorang pria berinisial A (52), diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri karena diduga menjual obat-obatan tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kawasan Nagoya, Kota Batam, pada Senin (4/10) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, bahwa dalam pengamanan tersebut pihaknya menyita sebanyak 1.007 bungkus obat kuat dari berbagai merek.

“Pengungkapan itu dilakukan karena obat tersebut merupakan obat keras yang mana kandungan ramuan tidak boleh di konsumsi,” kata Mudji di Batam, Rabu (6/10).

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Putaw

Mudji menceritakan kronologi pengungkapan kasus tersebut atas laporan dari masyarakat bahwa ada penjual jamu yang tidak dilengkapi izin edar. Pelaku diketahui berprofesi sebagai penjual bandrek di kawasan Nagoya, Kota Batam.

“Pelaku penjual bandrek, obat kuat tersebut merupakan campuran minuman yang di jualnya, jika ada konsumen yang pesan,” ujarnya.

Obat kuat itu seperti Kopi Panggung Al-Ambiak, Kopi Gali-gali, Gali-gali Kapsul, Urat Madu Serbuk, Kayu Lanang, Africa Black Ant dan obat berbagai merek lainnya.

“Obat tersebut diketahui di pesan pelaku dari Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Mudji mengatakan praktek penjual obat kuat tanpa izin edar tersebut sudah dilakukan pelaku selama tiga tahun terakhir.

Tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *