Hukum  

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Putaw

Pemusnahan sabu dan Putaw oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (02/09). (Foto: Istimewa)

Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan putaw.

Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Raja Buntat Abbas menjelaskan pemusnahan ratusan gram narkoba jenis sabu itu merupakan pengungkapan beberapa kasus dari 11 Juni 2021 hingga 15 Agustus 2021.

Raja menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut bukan hanya sabu saja tetapi narkoba jenis putaw juga dimusnahkan.

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 2 jenis berbeda, yakni sabu dan putaw,” ujarnya.

Raja merincikan untuk 720,5 gram sabu tersebut disisikan 70 gram untuk uji laboratorium dan sebanyak 636,5 gram untuk dimusnahkan sedangkan 14 gram sisannya untuk pembuktian di pengadilan.

Lanjutnya selain sabu pihaknya juga melakukan Pemusnahan barang bukti narkoba jenis putaw.

Sebanyak 155 gram Putaw yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan.

“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan Avsec bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

Pewarta : Alamudin
Redaktur: M Rakhmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *