Peras Kades di Bintan, Oknum ASN Kejaksaan Dituntut Dua dan Satu Tahun Penjara

Peras Kades di Bintan, Oknum ASN Kejaksaan Dituntut Dua dan Satu Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan M. Rizal, Bustanul Ilmi, dan Riki Rozali. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan menuntut dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Tanjungpinang dan Bintan yang terjerat perkara pemerasan dengan tuntutan masing-masing dua dan satu tahun penjara.

Keduanya diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam tuntutannya, JPU Eka Putra Kristian Waruwu menilai, terdakwa Mohamad Rizal dan Bustanul Ilmi terbukti secara sah dan bersama-bersama melakukan percobaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 23 Jo Pasal 54 Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 Undang-undang (UU) RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Mohamad Rizal selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,” katanya pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/12).

Baca juga: Begini Kronologi OTT Pegawai Kejari Bintan dan Tanjungpinang Peras Kades

“Kemudian terdakwa Bustanul Ilmi dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara,” tambahnya.

Selain itu, JPU juga menuntut satu terdakwa lainnya yang turut terlibat, yakni Riki Rozali dengan hukuman satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan itu, para terdakwa meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk melakukan pembelaan.

“Akan kami ajukan secara tertulis yang mulia,” ujar terdakwa Rizal dengan penasihat hukumnya.

Baca juga: Pegawai Kejari Bintan dan Tanjungpinang Kena OTT saat Peras Kades

Sebelumnya, ketiga terdakwa ini didakwa pertama melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Selain itu, dalam dakwaan kedua melanggar pasal  12 huruf E Jo 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP UU RI  nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kemudian, dakwwan ketiga melanggar pasal  23 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP UU RI  nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dan Keempat melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal  55 UU RI  nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dakwaan tersebut mengerangkan, Bustanul bersama Rizal telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, pada Rabu (30/06) sore di salah satu kedai kopi di Kota Tanjungpinang.

Terdakwa Bustanul dan Rizal menyarankan kepada Kades Malang Rapat bernama Didik Santoso, untuk memberikan uang senilai Rp100 juta kepada terdakwa Riki. Sebab, uang tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan masalah aduan dugaan penyelewengan dana di desa Malang Rapat Tahun Anggaran 2020 lalu.

“Udahlah pak Kades, kasih aja orang itu (Riki) duit, serahkan kepada kami untuk memediasi dengan Riki, sediakan uang seratus juta untuk menyelesaikan masalah aduan dugaan penyelewengan dana di desa Malang Rapat TA. 2020 ini,” ucap Bustami kala itu.

Kemudian, terdakwa Rizal mendatangi rumah Riki di Desa malang Rapat, Bintan. Dalam pertemuan itu, Riki memperlihatkan sejumlah dokumen APBD Desa Malang Rapat Tahun 2020 kepada dua terdakwa lainnya.

Berkas itu berisikan surat pernyataan (testimoni) Masyarakat Desa Malang Rapat dan gambar belanja rutin yang diduga fiktif. Berkas itu dipercaya dapat menjadi bahan pemeriksaan Kades dan bahan pelaporan ke Kejaksaan.

Terdakwa Riki pun sempat meyakinkan keduanya bahwa berkas yang mereka pegang dapat menjadi bahan untuk mencari keuntungan.

Aksi ketiganya pun terhenti setelah Rizal dan Bustanul terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Agustian Sunaryo.

Keduanya sempat mengaku sebagai jaksa dari Kejati Kepri dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan. Dari hasil pengecekan dan pejejakan, diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *