BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara yang menjerat mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda bersama 10 anggota polisi lainnya, Kamis 30 Januari 2025.
Perkara ini mencuat setelah terungkap dugaan penyalahgunaan narkoba di tubuh Satresnarkoba Polresta Barelang yang melibatkan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkoba.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik didampingi Hakim Anggota Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu, menghadirkan 12 terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, Brigpol Maruf Rambe, Azis (Mantan napi dan mantan polisi), serta Simanjuntak.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kepri, Alinaek Hasibuan, Frengki Manurung serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejari Batam mengungkapkan bahwa 5 kilogram sabu yang seharusnya dimusnahkan justru disimpan dan diproses lebih lanjut dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang dan beberapa lokasi lain pada tahun 2024. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun, dua terdakwa yakni Satria Nanda dan Junaidi Gunawan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Penasihat hukum Satria Nanda, Calvin, menyebut bahwa kliennya lebih memilih fokus ke pokok perkara daripada menyanggah dakwaan.
“Kami terima dakwaan ini. Kami akan fokus pada pokok perkara. Buang-buang waktu kalau menyanggah eksepsi, karena syarat formalnya sudah cukup seperti nama, alamat, dan lainnya,” ujar Calvin.
Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Barelang Bersama 2 Perwira Dipecat Tidak Hormat
Meski begitu, ia menambahkan bahwa eksepsi baru akan diajukan dalam sidang berikutnya pada Senin 6 Februari 2025. Sidang lanjutan akan membahas tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa lainnya.