Polda Kepri Buka Pendaftaran Anggota Polri Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Simak Jadwal dan Syaratnya

Kombes Pandra
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Dok Ulasan.co)

BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2025. Proses pendaftaran online dan verifikasi akan berlangsung mulai dari tanggal 13-20 Januari 2025.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.

Bagi peserta pendaftaran SIPSS berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2)

“Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek,” kata Pandra, Rabu 15 Januari 2025.

Ia menuturkan bagi peserta akan mengikuti pelaksanaan Pendidikan SIPSS sebanyak 140 orang yang dilaksanakan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Berikut merupakan syarat dan ketentuan bagi peserta Pendidikan dalam mengikuti pendaftaran SIPSS:

a. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi
Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

b. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.

c. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

d. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);

f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

 Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
dan tidak terikat ikatan dinas;
b. berijazah:
1) S-2:
a) Psikologi (Profesi);
b) Hukum Pidana;
c) Hukum Tata Negara;
d) Hukum Administrasi Negara;
e) Kriminologi;
f) Ilmu Komunikasi;
g) Desain Komunikasi Visual;
h) Rekayasa Kriptografi;
i) Rekayasa Pertahanan Siber;
j) Keamanan Siber;
k) Forensik Digital.
2) S-1:
a) Agen Inteligen (STIN);
b) Keamanan Siber;
c) Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
d) Kedokteran Umum (Profesi);
e) Psikologi (Profesi);
f) Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
g) Kimia (Murni);
h) Biologi (Murni);
i) Fisika (Murni);
j) Metalurgi;
k) Sains Data;
l) Sistem Informasi;
m) Teknik Informatika;
n) Teknik Penerbangan;
o) Ilmu Komunikasi;
p) Desain Komunikasi Visual;
q) Kriminologi.
3) D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).

Baca juga: Anggota DPR RI Rizki Faisal Salut Terhadap Bripka Zulhamsyah Konsisten Bantu Masyarakat Lewat Razia Perut Lapar

Tata cara pendaftaran online:
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id;

b. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar, akurat pada form registrasi online dan mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

Tata cara verifikasi di Polda setempat:
a. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:

b. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk KK dengan barcode tidak perlu dilegalisir;

3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte dengan barcode tidak perlu dilegalisir;

4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan, untuk Ijazah dengan barcode tidak perlu dilegalisir;

5) fotokopi sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir, untuk sertifikat akreditasi dengan barcode tidak perlu dilegalisir;

6) asli dan fotokopi SKCK yang dilegalisir oleh Polres penerbit dan masih berlaku pada saat pendaftaran;

7) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

8) asli dan fotokopi surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

9) asli dan fotokopi surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

10) asli dan fotokopi surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

11) asli dan fotokopi daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online);

12) asli dan fotokopi surat perjanjian IDP anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

13) asli dan fotokopi surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

14) asli dan fotokopi surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);

15) asli dan fotokopi surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan tidak menggunakan sponsorship (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id).

c. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera/kalibrasi oleh badan meteorologi atau lembaga yang memiliki sertifikasi 1 tahun terakhir sebelum digunakan;

d. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

e. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2025 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2025 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

f. bila menemukan adanya oknum anggota atau siapapun yang mengaku dapat membantu meluluskan atau memberi janji kepada calon untuk masuk menjadi anggota Polri dengan imbalan dalam bentuk apapun agar melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat melalui aplikasi whistleblowing system (WBS) SDM Polri, melalui aduan hotline ataupun melalui media sosial resmi milik Polri yg mudah diakses oleh masyarakat;

g. melibatkan outsourcing yang profesional di bidangnya (IDI, Diknas, LLDIKTI, Kanwil Kemenag, Disdukcapil, HIMPSI dan instansi terkait lainnya di wilayah Panda masing-masing sesuai kebutuhan);

h. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2025;

i. akan didiskualifikasi bagi peserta seleksi SIPSS Tahun Anggaran 2025 yang berusaha menggunakan sponsorship/koneksi dengan cara menguhubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain.

Adapun Jadwal Pelaksanaan Jalur Penerimaan SIPSS Polri 2025:

– Pendaftaran Online dan Verifikasi: 13-16 Januari 2025
– Pendaftaran Online, Verifikasi, dan Pakta Integritas: 17 Januari 2025
– Pendaftaran Online, Verifikasi, dan Rikmin Awal: 18-20 Januari 2025
– Rikkes I: 21-22 Januari 2025
– CAT Psikologi I: 23-24 Januari 2025
– CAT Aspek Pengetahuan: 25-26 Januari 2025
– Persiapan Sidang: 30 Januari 2025
– Sidang Menuju Rikkes II: 31 Januari 2025
– Rikkes II: 1-2 Februari 2025
– Uji Jasmani dan Antro: 3-4 Februari 2025
– PMK dan Psikologi II: 5-7 Februari 2025
– Rikmin Akhir: 8-9 Februari 2025
– Persiapan Sidang: 10 Februari 2025
– Sidang Akhir Panda: 11 Februari 2025
– Casis Tiba di Akpol untuk Seleksi Pusat: 14 Februari 2025
– Rikmin dan Rikkes: 15-18 Februari 2025
– Sidang Pemulangan Tahap I: 19 Februari 2025
– TKK Aspek Keterampilan dan Perilaku: 20-22 Februari 2025
– Asesmen Mental Ideologi dan Pengisian Inventory Psikologi dan PMK: 23 Februari 2025
– Psikologi dan PMK: 24-26 Februari 2025
– Persiapan Sidang: 27 Februari 2025
– Sidang Kelulusan Akhir dan Penyerahan ke Gubernur Akpol: 28 Februari 2025

“Saya mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk melaksanakan pendaftaran dengan teliti dan mengikuti setiap prosedur yang telah ditetapkan dengan seksama. Saya berharap bahwa para peserta yang nantinya terpilih adalah lulusan terbaik, yang memiliki kualifikasi, potensi, dan integritas untuk mengikuti pendidikan SIPSS, serta siap berkontribusi sebagai bagian dari Institusi Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang optimal kepada seluruh Masyarakat,” kata Kabidhumas Polda Kepri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News