Polisi Akan Periksa Influencer Binomo, Aplikasi Judi Berkedok Investasi Binary Option

Polisi Akan Periksa Influencer Binomo, Aplikasi Judi Berkedok Investasi Binary Option
YLKI menyatakan bahwa Binomo bisa saja dijerat secara pidana karena dianggap meresahkan. Foto/Ilustrasi/Shutterstock

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dan mendalami laporan dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option, Binomo.

Laporan tersebut diterima oleh penyidik dengan laporan polisi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

“Binomo masih lidik minggu ini,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (07/02).

Baca juga: Polres Bogor Ciduk Pelaku Modus Investasi Bodong

Menurut dia, dalam penyelidikan ini, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak yang mempromosikan termasuk pada influencer atau affiliatornya.

“Iya seharusnya (influencer yang mempromosikan diperiksa-red),” ungkapnya.

Whisnu belum menjabarkan rencana penyelidikan perkara penipuan investasi tersebut, serta pihak-pihak yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa.

Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui pelanggaran pidananya.

“Masih didalami,” katanya.

Sebanyak delapan korban melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option. Para korban mengklaim merugi hingga Rp2,4 miliar.

Baca juga: 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Finsensius Mendorfa selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Binomo merupaka aplikasi judi menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Bappebti mencatat sepanjang 2021, ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak.