Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kampung Aceh Batam

Pengedar Sabu Ditangkap
Polisi ekspose dua pelaku pengedar sabu ke Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Polisi terlebih dahulu menangkap Ucok (49) beserta barang bukti sabu di dalam kotak rokok Marlboro putih pada Sabtu (21/10).

“Pelaku berperan sebagai penerima orderan dari B yang masih DPO (daftar pencarian orang). Sabu tersebut rencana mau diantar ke daerah Botania,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (23/10).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapat upah Rp3 juta jika barang tersebut sampai ke tangan pemesannya.

Sehari berselang, Polisi kembali menangkap pelaku lainnya, Jefri (26), di Ruli Simpang Dam, Ahad (22/10). Polisi juga mengamankan tiga paket plastik bening dan satu buah alat hisap sabu.

“Pelaku berperan sebagai menerima pekerjaan dari A (DPO) sebagai pembungkus paket narkotika dan akan menjualnya ke daerah Seputaran Ruli Simpang Dam Muka Kuning,” kata dia.

Baca juga: Kapolda Kepri Sambangi Kampung Aceh Batam, Penindakan Para Pelaku Diharapkan Masyarakat

Baca juga: Warga Kampung Aceh Dukung Tim Gabungan Bongkar Sarang Judi dan Narkoba

Pelaku medapat upah Rp1 juta setiap kali berhasil menjalankan aksinha mengantar sabu tersebut. Total barang bukti sabu yang diamnakan polisi yakni, 10,09 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News