PSDKP KKP Tegur 1.200 Kapal Penangkap Ikan Secara Ilegal

Dirjen PSDKP-KKP RI, Laksamana Muda (Laksda) TNI Adin Nurawaluddin. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Hingga Juli 2023 sebanyak 1.200 kapal penangkap ikan di Indonesia mendapat teguran dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Hal itu dilakukan PSDKP, lantaran pemilik kapal tersebut tidak memiliki surat izin penangkapan ikan dengan jarak tempuh di atas 12 mil.

“Kurang lebih 1.200-an kapal sudah kita berikan teguran administrasi,” kata Dirjen PSDKP KKP RI, Laksamana Muda (Laksda) TNI Adin Nurawaluddin di Bintan, Sabtu (29/07).

Baca Juga: KKP “Tajam” Hambat Investasi di Batam

Menurutnya, terguran itu untuk membina hingga mendorong pemilik kapal penangkap ikan agar patuh terhadap aturan yang berlaku. Dengan demikian, pemilik kapal harus mengurus izin menangkap ikan ke pemerintah pusat dengan jarak tempuh di atas 12 mil.

Apabila tidak patuh, baru pihaknya akan menerapkan sanksi tegas, yaitu hukuman pidana kepada nelayan saat menangkap ikan di laut tanpa memiliki izin penangkapan ikan berdasarkan jarak tempuh.

Baca Juga: KKP Getol Segel Kegiatan Reklamasi di Kepri, Gubernur Ansar Sarankan Kementerian Utamakan Pembinaan

“Hukuman pidana pilihan terakhir kita untuk menjatuhkan hukuman buat yang tidak patuh aturan,” tegas dia.

Ia melanjutkan, jika langsung penerapan hukuman pidana, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Alasannya, masyarakat khususnya Anak Buah Kapal (ABK) sudah kehilangan pendapatan lantaran akan adanya pengamanan kapal oleh petugas.

“ABK tersebut juga akan kehilangan pekerjaan. Kita berharap, mereka harus patuh dan taat aturan saat melakukan penangkapan ikan di laut,” sebut dia.

Baca Juga: Regulasi Pemanfaatan Ruang Laut KKP Persulit Investor di Batam