Hukum  

Residivis Pencurian Ditangkap Lagi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Kanit II Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Aiptu Marboen. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Seorang warga Kampung Baru, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, berinisial RS kembali berurusan dengan aparat kepolisian usai kedapatan mengkonsumsi sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang pada Sabtu (26/06) sekitar pukul 23.15 WIB.

Kanit II Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Aiptu Marboen menjelaskan, bahwa penangkapan RS bermula saat Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari warga.

“Saat kami amankan ia (RS) memiliki satu paket jenis sabu,” kata Marboen di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (29/06).

Baca juga: Wow, Polisi Sita 1,129 Ton Sabu dari Jaringan Narkoba Timur Tengah

Marboen menuturkan, RS yang diketahui seorang residivis kasus pencurian itu mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial Id.

Selain itu, RS juga mengaku bahwa ia masih memiliki tujuh paket sabu lainnya. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan.

“Didapatkan 7 paket sabu yang ia simpan di bawah tempat jual bensin,” ungkapnya.

Marboen menambahkan, saat ini RS telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara Id masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Usai dilakukan tes urin, pelaku terbukti positif menggunakan Metamfetamina, Sabu,” imbuhnya.

Pada kasus tersebut kepolisian mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,09 gram, satu buah sendok kertas, satu buah kantong plastik, dan satu unit handphone merk oppo warna merah beserta kartu didalamnya.

Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pencara paling singkat 5 tahun.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet