Satlinmas Terus Tingkatkan Kemampuan Deteksi Potensi Ancaman Trantibum

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kepulauan Riau (Kepri), Hendri Kurniadi saat memberikan arahan kepada Satlinmas. (Foto: Dok Satpol PP Kepri).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kepulauan Riau (Kepri), Hendri Kurniadi saat memberikan arahan kepada Satlinmas. (Foto: Dok Satpol PP Kepri).
IMG_0089
IMG_0090
IMG_0091
IMG_0092
IMG_0093
IMG_0094
IMG_0095
IMG_0096
IMG_0097
IMG_0098
IMG_0099
IMG_0100
IMG_0101
IMG_0102
previous arrow
next arrow
 


TANJUNGPINANG
– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kepulauan Riau (Kepri), Hendri Kurniadi menyebutkan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) merupakan unsur pendukung kewilayahan yang mampu menunjang ketentraman dan ketertiban umum (tantribum). Terlebih menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 nanti.

“Kami terus mengajak dan menyatukan prinsip-prinsip ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, terutama dalam menyukseskan agenda kontestasi tahun depan, Pemilu 2024 dan Pilkada serentak menjelang akhir tahun,” kata Hendri Kurniadi.

Sepanjang tahun ini, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri menggelar beberapa kegiatan terkait Satlinmas. Dengan harapan Satlinmas terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan untuk mendeteksi potensi yang mengancam Trantibum.

Akhir November lalu, misalnya, Gubernur Ansar Ahmad langsung memimpin apel seribu anggota Satlinmas se-Kepri. Gubernur berpesan, agar Satlinmas terus bersemangat dan menjaga persatuan dan kesatuan.

“Kita ingin penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan lancar dan damai. Karena hasilnya menentukan kelangsungan pembangunan negeri ini dari waktu ke waktu,” kata Gubernur Ansar.

Pada kesempatan itu, Gubernur Ansar terus mengajak semua pihak untuk mewujudkan Pemilu dan Pilkada 2024 yang aman, tertib, tentram.

Dalam berbagai kegiatan Satlinmas yang diselenggarakan tersebut, para anggota Satlinmas harus terus memainkan perannya dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

Saat memberi materi kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Keamanan dan Ketertiban Umum yang diselenggarakan Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Pemprov Kepri, Kasubdit Perlindungan Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri, Fadly Elwa Purwansyah selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan bahwa, terdapat 3 peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan 2 personil Satlinmas ditugaskan di tiap TPS, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Permendagri No.10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Disebutkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, diantaranya dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. (*)