Satpol PP Batam Ancam Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Siang Malam Nagoya

Bangunan Liar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam  akan membongkar bangunan liar  di kawasan Siang Malam, Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Dok Warga)

BATAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam  akan membongkar bangunan liar  di kawasan Siang Malam, Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Bangunan berbentuk pagar pembatas yang diduga sengaja dibangun tanpa izin oleh pemilik ruko untuk mendapatkan halaman sendiri.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik ruko agar segera melakukan pembongkaran bangunan tersebut..”Sudah kita beri surat peringatan,” ujarnya, Sabtu 23 Desember 2023.

Tak hanya itu, petugas Satpol PP juga telah menandai bangunan tersebut dengan tulisan ‘bongkar’ agar pemilik berinisiatif membongkar sendiri bangunan dengan tinggi sekitar satu meter dan panjang belasan mater.

Tohari melanjutkan, apabila pemilik bangunan tersebut tidak mematuhi peringatan hingga tahap ketiga, maka pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa tanpa adanya kompromi lagi dengan pihak yang bersangkutan.

“Kalau masih tidak mau dibongkar juga, kita yang akan bongkar paksa (bangunan) itu,” tegasnya.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Bandara

Sementara itu, Pardilis, salah seorang pekerja di kawasan tersebut menilai bangunan itu tidak sesuai, karena dibangun di atas jalan yang digunakan untuk menuju bagian belakang ruko.

“Itu kan bagian dari jalan kalau mau ke belakang ruko, jadi tidak pas kalau dipagar seperti itu,” ungkapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News