Satreskrim Bintan Surati Polda Kepri Untuk Gelar Perkara Kasus Hasan Cs

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Ramahdi. (Foto: Dok/ Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, menyurati Polda Kepulauan Riau untuk gelar perkara kasus tersangka Hasan Cs.

Namun sampai sekarang belum dapat dipastikan kapan dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pemalsuan surat tanah berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan tersebut.

Sementara baru-baru ini, beredar informasi bahwa Hasan beserta dua tersangka lainnya akan berdamai dengan pihak PT Expasindo.

“Kami akan gelar perkara di polda dulu. Hari ini, kami sudah kirim surat ke Polda Kepri untuk gelar perkara,” kata Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi saat dikonfirmasi di Bintan, Senin 14 April 2025.

Menurut dia, gelar perkara dilaksanakan di Polda Kepri lantaran Polda Kepri yang menetapkan status tersangka terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, dan saat ini masih menjabat sebagai Kepala Diskominfo Provinsi Kepri, Hasan bersama Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan mantan juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Budiman, hingga ke tahap penyidikan.

Untuk langkah hukum selanjutnya, pihaknya masih tetap menunggu hasil gelar perkara dari Polda Kepri terlebih dahulu saat ditanya awak media ini.

“Kami masih menunggu arahan dari Polda Kepri,” tegas dia.

Terkait upaya damai antara Hasan Cs dengan PT Ekpasindo, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut karena merupakan hak mereka.

“Ya, tidak jadi masalah mereka berdamai,” ujar Fikri.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Expasindo Bintan, Lucky menyebut perusahaan akan melalukan perdamaian dalam kasus Hasan CS atas dugaan pemalsuan surat lahan.

Lucky mengatakan, Hasan akan melakukan perdamaian dengan mengganti rugi 19 surat hak lashak yang telah terbit.

“Kami masih menunggu proses ganti rugi lahan. Saat ini proses ganti rugi masih dilakukan oleh terlapor,” katanya singkat.

Lucky menyebut, nantinya setelah penggantian rugi lahan dilakukan secara penuh, maka pihaknya sebagai pelapor akan mencabut laporan yang saat ini masih berjalan.

“Untuk total lahan milik kami itu kurang lebih 2,6 hektare. Kalau untuk ganti rugi lahan kurang lebih Rp2 Milliar,” terang penasehat hukum PT Expasindo.

Ia menambahkan, pencabutan laporan nantinya harus disertakan akta laporan dan bukti-bukti pembatalan 19 hak lashak yang bermasalah.

 

Close