Simak! Tips Jika Dapat Transfer Dari Pinjol Ilegal

Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). (Foto: Antara)

Masyarakat juga diimbau untuk membuat laporan ke kepolisian. Jika pinjol dan penagih utang masih mengganggu dengan cara yang tidak beretika, maka lampirkan laporan kepolisian tersebut ke pinjol atau penagih utang tersebut.

“Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” ujar dia.

Sebelumnya, seorang nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV) mengaku kaget karena tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana sebesar Rp1.511.000.

Setelah mencari tahu, nasabah tersebut mendapati informasi bahwa perusahaan jasa transfer dana tersebut juga bergerak sebagai perusahaan pinjaman online (pinjol).

Nasabah tersebut mengaku sangat cemas karena khawatir jika suatu saat ditagih oleh penagih utang dari pinjol tersebut, terlebih pinjol dikenal memiliki bunga pinjaman yang tinggi. Perihal pengiriman dana misterius ini ramai dibicarakan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Pewarta: Antara
Redaktur: M Rakhmat