JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi menerima dua unit Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan hibah dari Pemerintah Jepang.
Kedua kapal itu selanjutnya akan ditempatkan di Wilayah Pengelolaan Kelautan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara dan 718 Laut Arafura.
Kehadiran dua kapal baru ini untuk menegaskan komitmen KKP untuk terus memperkuat pengawasan wilayah laut Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang meresmikan langsung kedua kapal tersebut menyatakan bahwa penyerahan secara resmi KP. ORCA 05 dan KP. ORCA 06 tersebut merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang dalam upaya pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing serta Destructive Fising di wilayah perairan Indonesia.
“Kami sangat berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini akan semakin meningkat dalam rangka mendukung implementasi kebijakan blue economy untuk pembangunan kelautan dan perikanan,” ujar Menteri Trenggono di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, dikutip dari siaran pers KKP di Tanjungpinang, Jumat (06/10).
Selain itu, Menteri Trenggono juga menjelaskan hadirnya kedua kapal tersebut untuk mendukung program prioritas Penangkapan Ikan Terukur (PIT), sebagai bentuk keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Selain melalui penambahan armada kapal pengawas, komitmen ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, dan aturan turunannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang tentunya dalam implementasi membutuhkan pengawasan serius dari Ditjen PSDKP,” papar Menteri Trenggono.
Senada, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji optimis bahwa kerja sama yang dilakukan antara Pemerintah Jepang dan Indonesia ini akan meningkatkan kemampuan penegakan hukum di Indonesia dan mampu mendukung sinergitas kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.
Kami berharap KP. ORCA 05 dan KP. ORCA 06 dapat berkontribusi dalam pemberantasan IUU Fishing dan melindungi nelayan-nelayan kecil di wilayah perairan perbatasan demi mengembangkan perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil terluar”, ujar Kanasugi Kenji.
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal PSKDP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan, kedua kapal hibah tersebut memiliki daya jelajah selama 25 hari. Waktu jelajah tersebut lebih panjang dibandingkan kapal pengawas kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh KKP termasuk Orca 01 sampai dengan Orca 04 yang memiliki daya jelajah mencapai 10 hari.
“Dengan daya jelajah yang lebih panjang memungkinkan kami melakukan pengawasan hingga di wilayah perbatasan atau pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan, sehingga wilayah perairan NKRI dapat terawasi maksimal,” kata Adin.
Baca juga: KKP Miliki 235 Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Tersebar di Indonesia
Baca juga: KKP Segel 4 Ton Ikan Salem Impor Asal Cina
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut juga dilengkapi dengan teknologi antirolling tank. Teknologi tersebut akan meningkatkan aspek keamanan dan kestabilan kapal, sehingga dalam kondisi cuaca yang buruk sekalipun, kapal pengawas tersebut dapat tetap beroperasi.
“Dengan panjang Draft Kapal mencapai 5 Meter serta teknologi antirolling tank kapal ini mampu menerjang ombak setinggi 2,5 sampai 3 Meter.” tambah Adin.
Sebagaimana diketahui, KKP di era Menteri Trenggono berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui berbagai upaya penambahan sarana pengawasan, teknologi dan sumber daya manusia. Penambahan dua kapal yang bersamaan dengan momentum Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan ini juga semakin mempertegas komitmen Menteri Trenggono untuk menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News