Tersangka Kasus Korupsi Keuangan BUMD Tanjungpinang Segera Disidangkan

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono
Kepala Kejaksaan Negeri, Joko Yuhono. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, segera melimpahkan perkara tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang segera disidangkan.

Kasus korupsi pengelolaan dana keuangan itu, sempat mandek lantaran kondisi tersangka bernama Dyah Widjiasih Nugraeni sempat sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tipikor dalam waktu dekat.

“Tunggu aja entar lagi kita limpahkan ke Pengadilan, kasus dugaan korupsi BUMD itu,” ucap Joko Yuhono saat ditemui di Polresta Tanjungpinang, Selasa (05/07).

Menurutnya, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, menyangkut pengelolaan dana keuangan PT Tanjungpinang Makmur Bersama tahun 2017 sampai 2019.

Joko menyebut, sementara ini, tersangka kasus dugaan korupsi Dyah Widjiasih Nugraeni memang belum ditahan lantaran sakit.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kota Rebah

Ia pun belum bisa memastikan, penyakit apa yang dialami Dyah Widjiasih Nugraeni.

“Tersangkanya masih belum ditahan, kan masih sakit. Tapi tetap kita limpahkan walaupun belum ditahan,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri, menetapkan mantan kepala Bagian keuangan PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Dyah Widiasih Nugraeni sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan piutang non usaha BUMD 2017-2019.

Atas dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.517.741.716 melalui BUMD Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Pembunuh Bos Besi Tua Dihukum Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding