Batam – Tiga orang berinisial R alias YO, S alias R, dan M alias Y yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu di salah satu Hotel di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kapolres Kepulauan Anambas AKBP AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Senin (16/08).
″Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya beberapa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu hotel, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Anambas selanjutnya melakukan penyelidikan,” kata Harry.
Lanjut, kata dia, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021, sekira jam 05.00 WIB di kamar hotel nomor 209, Kecamatan Siantan, tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dengan Inisial R alias YO, S alias R, dan M alias Y.
“Pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang tersebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Harry.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik potongan pipet biru berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah botol Air Mineral, 1 buah kaca berisikan sisa pemakaian diduga Narkotika jenis sabu, 3 buah Mancis, beberapa potongan pipet air mineral berukuran kecil yang digunakan sebagai tempat paketan sabu dan 3 unit handphone milik pelaku.
″Selanjutnya tiga orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab