Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Dimutasi ke Papua Barat

Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.)

Jakarta – Masih ingat Aipda Rudi Panjaitan, anggota kepolisian yang menolak laporan korban perampokan kini ia dimutasi ke Papua Barat.

Aipda Rudi Panjaitan yang merupakan anggota Polsek Pulogadung dimutasi sebagai sanksi akibat menolak laporan seorang wanita yang menjadi korban perampokan.

“Putusan tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area terhadap Aipda Rudy Panjaitan hari sudah keluar. Rudy Panjaitan dipindah ke Papua Barat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Keputusan mutasi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kapolri Minta Jajaran Optimalkan Antisipasi Omicron Saat Libur Tahun Baru

Diketahui seorang wanita yang berinisial MK menjadi korban perampokan pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasus tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet, setelah korbannya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.

Korban mengatakan, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung.

Tetapi laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung, yang piket pada malam itu yakni Aipda Rudi Panjaitan.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah, berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *