Aliansi Mahasiswa Kepri Sebut Polemik di Pulau Rempang Kesalahan BP Batam

Aliansi Mahasiswa Kepri
Sejumlah anggota Aliansi Mahasiswa se-Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Aliansi Mahasiswa se-Kepri)

BATAM – Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau (Kepri) menyebut polemik yang terjadi di Pulau Rempang merupakan kesalahan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Konflik hari ini yang terjadi di Pulau Rempang adalah kesalahan dan ketidaktelitian BP Batam dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk mendengarkan masyarakat,” kata Irwanda Gultom, salah seorang koordinator Aliansi Mahasiswa Kepri, Kamis (07/09).

Presiden BEM Politeknik Negeri Batam itu menilai belum ada solusi untuk polemik di Rempang pasca penandatanganan kesepakatan dan penenetapan Kawasan Rempang Galang Sebagai Kawasan Industri Pembangunan Pabrik Kaca.

Menurutnya, dengan melihat dari berbagai aspek baik itu historis, yuridis, dan sosiologis, terjadi sebuah kerancuan dan tumpang tindih regulasi pada rencana pembangunan Rempang.

Seharusnya ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dalam Bagian ketiga Arahan Perizinan Pasal 120 (1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.

Kemudian setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang berdasarkan pada rencana tata ruang Kawasan BBK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden itu.

“Dalam hal mengajukan izin BP Batam sudah seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah Provinsi Pasal 7 Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi,” tuturnya.

Selain itu, mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman inventarisasi Hutan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 8 (1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

“Dengan kajian di atas kami mendesak Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk bersikap dengan cepat dan segera menetapkan solusi dengan kongkrit,” ujarnya.

Baca juga: Kadiskominfo Batam Bantah Kabar Sekolah di Pulau Rempang Segera Dikosongkan

Jika pembangunan proyek ekonomi khusus pembangunan pabrik kaca dan panel solar ini memang semata mata untuk kemakmuran rakyat, maka pihaknya meminta masyarakat di pulau rempang galang yang berada di 16 titik kampung yang terdampak relokasi harus menjadi subjek hukum.

“Dalam artian harus mendapatkan haknya sesuai dengan UDD 1945 dan kesepakatan bersama masyarakat. Kami mengutuk keras jika ada kepentingan lain di dalam investasi ini yang mengatasnamakan masyarakat,” tegas Irwanda. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News