Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Perdata dan Pidana, Simak Ulasannya

Hukum
Ilsutrasi hukum. Palu hakim. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Hai Sahabat Ulasan. Istilah hukum selalu menarik diulas, karena setiap istilah memiliki makna dalam bidang ilmunya.

Kali ini ulasan.co, mengulas istilah perbuatan melawan hukum dalam aspek hukum perdata dan pidana.

Dikutip dari hukumonline, Sabtu 6 Desember 2024, dalam ilmu hukum dikenal adanya istilah perbuatan melawan hukum (PMH), yang pada intinya merupakan perbuatan melawan undang-undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum hukum.

Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata

Perbuatan Melawan Hukum perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.

Dalam konteks hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, Perbuatan Melawan Hukum adalah:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum perdata meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian

Kemudian, Rosa Agustina dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum menjelaskan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat sebagai berikut: bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan hak subjektif orang lain; bertentangan dengan kesusilaan; dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Lebih lanjut, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya berjudul KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina menguraikan unsur Perbuatan Melawan Hukum yang harus dipenuhi, antara lain: harus ada perbuatan (positif maupun negatif); perbuatan itu harus melawan hukum; ada kerugian; ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan ada kesalahan.

Baca juga: Yuk Pahami Puluhan Adagium Hukum Terkenal

Baca juga: Ulasan Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti dalam Hukum Pidana

Baca juga: Ulasan Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan Kasus Hukum

Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

Berbeda dengan hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum pidana dikenal dengan istilah wederrechtelijk.

Menurut Satochid Kartanegara, wederrechtelijk dibedakan menjadi: Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang; dan Wederrechtelijk materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).

Lebih lanjut, Schaffmeister, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah dalam bukunya berjudul Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik disebut sebagai melawan hukum secara khusus (contoh Pasal 372 KUHP), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana disebut sebagai melawan hukum secara umum (contoh Pasal 351 KUHP).

Berdasarkan pendapat dari Schaffmeister diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, contohnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Pasal 2 UU Tipikor terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak dicantumkan unsur melawan hukum.

Contoh lain adalah Pasal 486 dan Pasal 466 UU 1/2023 (KUHP baru). Dalam Pasal 486 UU 1/2023 terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 466 UU 1/2023 tidak terdapat unsur melawan hukum.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News