Bank Indonesia Tegaskan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS. (Foto:Dok/FREEPIK)

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akhirnya menjawab soal polemik transaksi pembayaran dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

BI menegaskan bahwa penggunaan transksi QRIS tidak dikenai PPN 12 persen. BI menjelaskan, PPN menjadi 12 persen ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

Artinya, PPN bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi non tunai lainnya.

“PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya,” jelas keterangan BI melalui Instagram resmi @bank_Indonesia, Jumat 27 Desember 2024.

Sementara pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran, hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR).

“PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” tulis BI.

Sementara, untuk usaha mikro, BI telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI). Jadi usaha mikro tidak terkena tarif PPN alias bebas pajak.

“Maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0. Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan sobat bisa tetap pakai QRIS,” tutup BI.

Close