Bea Cukai Batam Selamatkan Keuangan Negara Rp63,81 Miliar Selama 2021

Bea Cukai Batam Selamatkan Keuangan Negara Rp63,81 Miliar Selama 2021
Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo (ANTARA/ HO-BC Batam)

Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp63,81 miliar sepanjang tahun 2021.

Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 496 kasus dengan estimasi nilai barang Rp156,92 miliar yang dilakukan sepanjang 2021, di antaranya terkait berbagai jenis barang larangan dan pembatasan, antara lain narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), kemudian barang kena cukai, elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, dan senjata.

Khusus penindakan narkotika, psikotropika dan prekusor, selama 2021 Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila.

“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan. Artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” kata Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo di Batam, Sabtu (08/01).

Penindakan itu dilakukan dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

“Lokasi penindakan NPP bervariasi, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” kata dia.

Baca Juga: Petugas Bea Cukai Batam Diserang OTK saat Operasi Gempur Rokok Ilegal

Kemudian untuk penindakan barang kena cukai, selama 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras ilegal.

“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar,” kata Ambang.