Hukum  

Bea Cukai Batam Sergap Kapal Pengankut 10.810 Batang Kayu Teki

Petugas Bea Cukai Batam saat mengamankan kapal pengankut kayu teki (Foto: Dok Bea Cukai Batam)

Batam – Tim patroli Bea Cukai Batam berhasil gagalkan penyeludupan 10.810 batang kayu teki di perairan Pulau Jaloh Atas, Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Undani mengatakan penindakan puluhan ribu batang kayu teki itu dilakukan Senin 28 Juni 2021 dini hari saat tim Bea Cukai melakukan patroli.

Dijelaskan Undani, kapal yang diamankan tim patroli Bea Cukai adalah KM SP yang diketahui saat itu dinahkodai oleh pria berinisial A. Tim patroli Bea Cukai juga mengamankan lima orang ABK yang diketahui berinisial D, S, M, IM, dan U.

“Saat diperiksa kapal KM SP diketahui tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani di Batam, Sabtu (20/08).

Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Para tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *