Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi

Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi
Bea Cukai dan BNN ungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia di Kolaka, Rabu (27/10/2021). Foto: Antara

Kendari – Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkoba melalui jasa ekspedisi yang diduga jaringan Malaysia di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengungkapan itu berdasarkan hasil sinergi Kantor Bea Cukai Kendari, Kantor Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru di Jakarta, Kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, BNNP Sulawesi Selatan dan BNNP Sulawesi Tenggara, kata Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja melalui keterangan tertulis yang diterima di Kendari, Rabu (27/10).

Baca juga: Sidak di Lapas Tangerang Temukan Sajam dan Positif Narkoba

“Berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru Jakarta bahwa ada satu paket kiriman dari luar negeri yakni Malaysia dengan tujuan Kolaka Sulawesi Tenggara yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” kata dia.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, Kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan, dan selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada Bea Cukai Kendari.

Selanjutnya, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan instansi terkait dan dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari, Unit Pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Unit Berantas BNNP Sulawesi Tenggara

“Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap penerima barang di Kolaka pada Senin 25 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 Wita,” jelas dia.

Baca juga: Dua Pelaku Disergap Polisi saat Transaksi Narkoba 2 Kg di Batam

Terdapat empat orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni inisial M alias M, M alias B, A alias A dan B alias B.

Dari keterangan awal orang yang diamankan tersebut, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dimintai tolong oleh seseorang untuk mengambilkan paket tersebut.

“Tim kemudian melakukan pengembangan, setelah dilakukan penggeledahan di sebuah rumah ditemukan satu sachet kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar dia.

Purwatmo mengungkapkan, dari penangkapan dan penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti seberat 153 gram, diduga narkotika jenis sabu-sabu

“Setelah didapat keterangan yang cukup dan ditemukan bukti-bukti, tim gabungan langsung bergerak ke Kantor BNNP Sulawesi Tenggara di Kendari, membawa terduga pemilik barang, dan barang bukti terkait paket kiriman tersebut,” kata dia.

Barang dan penerima diamankan dan dilakukan serah terima kepada BNNP Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *