Hukum  

BNN Sultra Ungkap Peredaran 4,471 Kg Sabu Sepanjang 2021

Arsip - BNN Sultra saat merilis kasus penangkapan seorang pengedar narkoba yang diduga dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari, Rabu (1/7/2021). (Foto: Antara)

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap peredaran 4,471 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dari hasil penindakan pada periode Januari hingga 25 Juli 2021.

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) BNNP Sultra Andisak Rey di Kendari, Minggu mengatakan, bahwa barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka.

“Sampai 25 Juli 2021 BNNP Sultra telah berhasil mengamankan 13 orang tersangka kasus narkotika dengan total barang bukti 4.471,890 gram sabu-sabu,” kata Adisak melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Gubernur Kalbar Minta BNN Tunda Pelarangan Tanaman Kratom

Ia menyampaikan, selain narkotika jenis sabu-sabu, BNN Sulawesi Tenggara juga menyita 3,35 gram tembakau gorila.

Tersangka yang ditangkap BNN Sultra dari berbagai profesi dan jaringan, baik jaringan Kota Kendari, antarkabupaten/kota di Sultra yakni Kendari Kolaka, antarprovinsi seperti jaringan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hingga jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

“BNN berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba, tentu tak lepas dari kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang berani melaporkan jika ada tindak pidana narkoba di lingkungannya,” tuturnya.

Ia menyebut, pada tahun 2020 BNN Sultra mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita, di antaranya sabu-sabu dan ganja.

“Barang bukti yang diamankan pada tahun 2020, yaitu sabu-sabu seberat 4.647 gram dan ganja sebanyak 90 gram,” katanya.

Pewarta: Antara
Editor: Albet