BP Batam: Penertiban Lahan Tangki Seribu Sudah Sesuai Prosedur

BP Batam
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: BP Batam)

BATAM – Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, penertiban dilakukan tim terpadu di Tangki Seribu, Batu Ampar, Kota Batam, telah sesuai prosedur padaRabu (05/07).

Sebelumnya tim terpadu terdiri dari dari TNI, Polri, Ditpam dan Satpol PP Kota Batam telah melakukan dialog bersama warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai pada 07 Maret 2023.

“Dalam dialog itu, PT Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya,” kata Ariastuty.

Ia menuturkan, PT Batamas Indah Permai menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur. Dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi. Namun, 50 KK lainnya menolak dan tetap bertahan.

Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu memberikan surat peringatan pertama pada 10 Maret, surat peringatan kedua pada 20 Maret dan ketiga pada 8 Juni 2023.

“Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Hingga pada hari ini (Rabu) dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu,” katanya.

Menurutnya, demi terciptanya pemerataan pembangunan di Kota Batam, BP Batam telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT Buskon Tunas Jaya. Dengan nomor PL, 25.85030217.H1, pada 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 meter persegi.

Selanjutnya pada tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT Batamas Indah Permai.

“Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan IPH dengan nomor 4939/PL/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008,” kata dia.

Baca juga: 14 Warga Tangki Seribu Ditangkap Polisi, Kapolresta Barelang: Akan Diproses Hukum

Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT Buskon Tunas Jaya, PT Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan UWT pada 11 Januari 2016.

Sehingga, saat ini telah memiliki dokumen PL, SPPT, SKPT, UWTO dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.

“PT Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News