Disnaker Batam Terima Usulan Besaran UMK 2024, Ini Nilainya 

Suasana rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam di kantor Disnaker Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi di ruang rapat Kantor Disnaker Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/11).

Rapat tersebut membahas terkait rekomendasi besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, saat ini belum ada kata sepakat untuk mencapai besaran angka atau nominal UMK yang akan ia sampaikan kepada Wali Kota Batam.

Hal tersebut lantaran masing-masing unsur DPK memiliki usulan atau rekomendasinya masing-masing.

“Usulan dari unsur pekerja ada dua yakni dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kota Batam dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam,” ujar Rudi usai rapat.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Batam Segera Bahas UMK 2024

Ia merincikan, FSP LEM SPSI Kota Batam mengusulkan besaran kenaikan UMK Batam tahun 2024 sebesar 8,89 persen dari UMK tahun lalu atau sebesar Rp4.900.529.

Nilai tersebut dari besaran UMK Batam tahun 2023 (Rp 4.500.440) dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi Batam ( 6,84 persen) ditambah dengan inflasi Provinsi Kepri pada September 2023 (2,05 persen).

“Kemudian, untuk pekerja diatas 1 tahun, SPSI juga mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 11,45 persen dari UMK tahun lalu. Nilainya itu menggunakan upah diatas upah minimum (UDUM) Kota Batam 2024 sebesar 8,89 persen ditambah selisih dari amar putusan Mahkamah Agung Nomor 75/K/TUN/2022 sebesar 2,56,” papar Rudi.

Ia melanjutkan, dari unsur FSPMI Kota Batam mengusulkan besaran kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen dari UMK tahun lalu atau senilai Rp675.066. Sehingga besaran UMK untuk tahun depan yang mereka usulkan yakni Rp5.175. 506.

 

Selain itu, FSPMI juga meminta besaran kenaikan UDUM terhadap pekerja di atas satu tahun sebesar 15 persen hingga 19 persen dari upah para pekerja saat ini.

Besaran usulan kenaikan upah dari FSPMI tersebut berdasarkan pertimbangan penghitungan Kehidupan Hidup Layak (KHL) setelah melakukan survey di 6 pasar yang ada di Batam.

Kemudian, PP 51 Tahun 2023 dinilai tidak memperhatikan kebutuhan nyata hidup layak di tengah masyarakat serta untuk menghindari banyaknya sengketa dalam penetapan upah di perusahaan bagi pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun.

“Pada intinya dari pihak FSPMI menolak penghitungan besaran kenaikan UMK yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ucap Rudi.

Baca Juga: Tolak UMP Kepri Tahun 2024, FSPMI Bakal Temui Gubernur

Adapun dari unsur pengusaha, mengusulkan besaran kenaikan UMK Batam tahun 2024 tetap mengacu pada formula yang tertuang pada PP 51 Tahun 2023 dengan memakai nilai indeks alfa 0.14.

“Dari pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 2,73 persen atau senilai Rp 123.042, sehingga UMK Batam 2024 menjadi Rp 4.623.482,” bebernya.

Sementara itu, dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan kenaikan UMK Batam tetap mengacu tetap mengacu pada formula PP 51 Tahun 2023.

“Sejumlah usulan ini akan kita teruskan ini kepada Wali Kota Batam untuk kemudian membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur. Karena saya sudah terima surat, nanti pada hari Senin (27/11) akan dilaksanakan rapat DPK yang ada di Provinsi,” tambah Rudi.