Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa sat menjalani sida etik dan berujung dipecat dari Polri terkait kasus peredaran narkoba yang dilakukannya. (Foto:Special)

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Teddy Minahasa tetap divonis hukuman penjara seumur hidup, yang sebelumnya diketuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat uang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman, Selasa 9 Mei 2023.

PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Teddy tetap dihukum sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat, usai majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (06/07/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut dia.

Kemudian hakim PT DKI Jakarta menetapkan, agar Teddy Minahasa untuk tetap berada dalam tahanan, lalu dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5 ribu.

Selain menjalani hukuman pidana, Teddy Minaha yang juga mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: BNN Kepri Amankan 4,7 Kg Sabu dan 11.467 Ekstasi Jaringan Internasional

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dipersidangan terungkap, bahwa Teddy Minahasa meminta AKBP Dody mengambil narkotika jenis sabu itu, lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, AKBO Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Gegara Kasus Narkoba