JAKARTA – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan Rp20 miliar, terhadap anak bos pemilik jaringan klinik laboratorium kesehatan Prodia.
AKBP Bintoro diduga memeras dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidpropam telah melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin 27 Januari 2025 mengutip jpnn.
Ade Ary juga menjelaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.
Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima, dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata AKBP Bintoro di Jakarta, Ahad 27 Januari 2025.
Bintoro mengatakan peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak, yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Bintoro juga menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.