Ferdy Sambo Ancam Bongkar Borok Petinggi Polri Jika Divonis Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. (Foto:Antara)

JAKARTA – Masing-masing terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf telah dibacakan tuntutannya.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara yakni Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Pasca sidang tuntutan seluruh terdakwa berkembang isu, bahwa ada gerakan bawah tanah untuk meringankan vonis Ferdy Sambo.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memprediksi, Ferdy Sambo bakal ‘buka-bukaan’ soal pelanggaran perwira Polri lain jika dijatuhi hukuman vonis mati atau seumur hidup.

Bahkan isu terus berkembang, jika Sambo akan membuka buku hitamnya terkait borok petinggi Polri.

Menanggapi isu berkembang itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti informasi atau isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Hal itu termasuk kabar Ferdy Sambo mau bongkar pelanggaran yang dilakukan perwira tinggi Polri lainnya. “Nanti akan saya tanyakan ke Kadiv Propam dan Irwasum. Saat ini belum ada,” kata Dedi di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023 yang dikutip dari viva.

Dedi menambahkan, sampai saat ini belum ada informasi dari Irwasum Polri yakni Komjen Agung Budi Maryoto dan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono. Kata dia, Propam Polri akan menindaklanjutinya jika ada informasi itu.

Baca juga: JPU Tuntut Hendra Kurniawan Terdakwa Obstuction of Justice 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memprediksi Sambo bakal ‘buka-bukaan’ soal pelanggaran perwira Polri lain.

Menurut Sugeng, Sambo akan bongkar buku hitamnya jika dirinya divonis mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sugeng mengatakan, upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga ke ranah persidangan.

“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Sugeng Selasa, 24 Januari 2023.

Sosok perwira yang dimaksud termasuk dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong, yakni Komjen Pol Agus Andrianto yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus ikut memeriksa Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sambo mengatakan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

“(Sudah diperiksa) iya sempet,” ujar Ferdy Sambo usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup