Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono menyampaikan capaian kinerja jajarannya periode Januari-Juni 2021. Sepanjang tahun ini banyak kegiatan dilakukan lingkungan Kejati Kepri.
Hari menyampaikan secara ringkas untuk bidang intelijen berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat dan laporan diterima telah diproses klarifikasi, operasi intelijen, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Sejumlah laporan yang diterima dilaksanakan pulbaket seperti bantuan sosial (Bansos) fiktif, sejumlah laporan di BP Batam, Bright PLN Batam, kemudian Kejari Karimun menerima pengaduan alat kesehatan RSUD, Kejari Natuna, Bintan dan Lingga terkait dana desa, Kejari Tanjungpinang terkait laporan di BUMD.
“Untuk bidang intelijen kegiatannya belum bisa disampaikan secara utuh. Semua laporan ditindaklanjuti, intel bisa menyimpulkan setelah dilakukan klarifikasi, pulbaket sesuai mekanisme yang ada,” kata Hari didampingi Wakil Kajati Kepri Patris Yusrian Jaya, para asisten dan koordinator saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/07).
Selanjutnya, kata Hari, untuk bidang pidsus baik di Kejati maupun Kejari menangani kasus menangani kasus korupsi, kepabeanan dan pajak. Kejati juga menyelesaikan tunggakan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, sudah dilakukan koordinasi supervisi dengan KPK dan hasilnya sudah dilaporkan.
“Masih proses melengkapi berkas perkara, meminta keterangan para ahli. secepatnya diselesaikan apakah dihentikan atau dinaikkan dengan tahap penuntutan, Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan,” ujar Kajati Kepri.
Kasus korupsi lainnya, terkait fakta persidangan Tipikor penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Bauksit ada yang sudah inkrah dan proses masih dalam upaya hukum. Dalam perkara itu menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar.
“Masih mengembangkan penanganan perkara itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat menyampaikan perkembangan perkara itu,” kata Kajati Kepri.
Lanjut, kata Hari, bidang pidsus juga menangani dugaan Tipikor ruislag tanah RRI Tanjungpinang. Saat ini tahap meminta keterangan ahli, proses perhitungan kerugian keuangan negara, penetapan tersangka.
“Di samping tipikor, melakukan penanganan kepabeanan juga,” ujarnya.
Selanjutnya, bidang pidum ada menerima menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Untuk SPDP KUHP sebanyak 37 berkas, tindak pidana umum lain sebanyak 60 berkas, narkotika 58 berkas dan terorisme empat berkas.
“Ada juga eksekusi barang bukti pemusnahan kapal ikan asing di Batam 10 kapal dan Natuna 10 kapal ditenggelamkan,” ujarnya.
Untuk bidang datun kegiatan yang dilakukan dengan bantuan hukum perdata, pendampingan hukum, pendapat hukum, layanan hukum, pemulihan keungan negara.
Sementara bidang pengawasan memberikan sanksi terhadap pegawai yang melanggar.
“Ada saja perbuatan pegawai yang melanggar, kami menindaklanjuti semua laporan sebanyak tiga hukuman disiplin, sanksi turun pangkat, tunda kenaikan pangkat. Sudah dilakukan penjatuhan hukuman disipliner,” ujar Kajati Kepri.
Hari Bakti Adhyaksa
Kajati Kepri mengatakan, Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke XXI telah melaksanakan sejumlah kegiatan, mulai dari vaksinasi, pembagian sembako, lomba karya jurnalistik, melakukan pasar murah virtual, santunan kepada panti asuhan, lomba penulisan cerpen, melakukan tali asih kepada keluarga besar kepada purnabakti Adhyaksa, beasiswa terhadap putra-putri Korps Adhyaksa yang nilai bagus.
“Hari Ulang Kejaksaan jatuh besok 22 Juli ke 61 tahun. Puncak HBA (Hari Bakti Adhyaksa) dilaksanakan secara virtual. Karena situasi dan kondisi, kegiatan hari ulang tahun dilakukan secara sederhana,” pungkas Kajati Kepri. (*)
Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet