Jaksa Tuntut Oknum ASN Penipu Masuk IPDN Tiga Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Oknum ASN Penipu Masuk IPDN Tiga Tahun Penjara
Terdakwa Vina Saktiani saat mengikuti sidang virtual (Foto: Muhammad Chiruddin)

Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adriansyah, menuntut terdakwa Vina Saktiani, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang tiga tahung kurungan penjara perkara penipuan masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Rabu (27/10).

Dalam tuntutannya, Adriansyah menilai Vina Saktiani telah melakukan tindak pidana penipuan dengan nominal mencapai Rp300 juta. Ia menjelaskan, Vina telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378.

“Terdakwa Vina Saktiani telah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378,” ucap Adriansyah selaku jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat membacakan bunyi tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua Boy Syalendra menunda sidang satu pekan ke depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Sebagaimana diketahu, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan masuk IPDN pada April 2021 lalu.

Baca Juga: Deretan Kasus PNS Tanjungpinang Tersandung Hukum

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan mengungkapkan modus tersangka menipu dengan menjanjikan dan meminta sejumlah uang kepada korban. “Modusnya menjanjikan seseorang untuk masuk IPDN,” kata dia.

Lanjut, kata dia, tersangka mengaku punya kenalan panitia seleksi di IPDN, kemudian meminta sejumlah uang sebanyak Rp 300 juta, tapi bersangkutan (korban) tidak masuk. AKP Rio menegaskan bahwa namanya seleksi masuk CPNS tidak perkenankan pakai uang.

“Jadi, jelas terlihat tipu muslihatnya, dari awal dijanjikan masuk, nama tidak keluar, kemudian disuruh berangkat ke Bandung lagi bisa diselipkan namanya lewat belakang. Ditunggu satu bulan, tidak bisa juga masuk,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *