Kabar Baik! Naik Pesawat Tak Lagi Wajib PCR

Kabar Baik, Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen-PCR Asalkan Sudah Vaksin 2 Kali
Pesawat Lion Air di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. (Foto:Ulasan.co)

Jakarta – Pemerintah akan mencabut hasil negatif tes PCR sebagai syarat wajib penumpang untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menyusul berbagai protes dari sejumlah elemen masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin (1/11).

Baca juga: Tarif Tes PCR Turun, Tak Sesuai Harga Ada Sanksi yang Menanti

Menurut dia, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR Banjir Kritikan, Akhirnya Luhut Buka Suara

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan pihaknya masih menunggu penetapan aturan syarat perjalanan udara oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.

“Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *