Kadinkes Bintan Hormati Proses Hukum Kasus Insentif Nakes Fiktif

Usai Geledah Puskesmas Sei Lekop dan Dinkes Bintan, Kajari; Kita Pelajari Barang Buktinya
Tim Kejari Bintan mengamankan barang bukti dari Puskesmas Sei Lekop (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Bintan – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dr Gama AF Isnaeni menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi dana COVID-19 insentif tenaga kesehatan (Nakes) fiktif.

Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri Bintan sedang mengusut kasus dana COVID-19 insentif nakes fiktif di Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Bahkan prosesnya, penyidik kejaksaan telah menggeledah Puskesmas Sei Lekop dan kantor Dinkes Bintan, Selasa (30/11).

Menanggapi itu, dr Gama mengatakan, akan mengikuti proses sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dijalankan Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kita menghormati hukum. Tentu kami harus mengikuti prosesnya,” kata dr Gama AF Isnaeni di Bintan, Rabu (01/12).

Ia mengaku tidak mengetahui pasti dokumen apa saja yang telah disita Kejari Bintan saat menggeledah kantornya.

“Kami ikuti saja prosesnya. Apa yang dibutuhkan terkait dokumen, kami siap bantu proses yang dijalani mereka (Kejari Bintan),” sebut dia.

Baca Juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Tak Ngantor Setelah Digeledah Kejari Bintan

Penggeledahan dilakukan, Kejari Bintan hanya melengkapi keterangan dari berita acara sebelumnya terkait dugaan dana COVID-19 insentif Nakes fiktif Puskesmas Sei Lekop, Kelurahan Sei Lekop sekitar Rp200 juta.

Sebelumnya, Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, penggeledahan dilakukan hanya mencari hingga mengumpulkan dokumen yang sudah disebutkan di dalam berita acara. Sebab, dokumen yang dibutuhkan penyidik belum diserahkan oleh pihak Puskesmas Sei Lekop.

“Jadi, kami lakukan penggeledahan hari ini,” terang I Wayan Riana di Toapaya, Km 16 Kabupaten Bintan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *