Tanjungpinang, Ulasan. Co -Kasus dugaan pelanggaran undang-undang pilkada oleh Hj. Rahma selaku Wali Kota Tanjungpinang dihentikan.
Hal tersebut disampaikan oleh AKP Rio Reza Parindra selaku Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (24/11). Menurutnya, pada tahap penyelidikan kasus tersebut, terdapat beberapa unsur yang terpenuhi.
“Unsur pasal tidak terpenuhi, yaitu unsur kesengajaan dan unsur menggunakan program,” jelasnya.
Lanjut AKP Rio, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli.
“Dasar kita hasil pemeriksaan saksi ahli, memorandum perbawaslu RI tanggal 23 Januari 2020, pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti tindak pidana yaitu sekurang-kurangnya 2 alat bukti. Kita hanya punya 1 alat bukti saja yaitu keterangan saksi,” lanjut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang itu.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah melakukan penyelidikan hingga memeriksa 16 orang saksi.
“Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pengumpulan barang bukti, penyitaan, pemeriksaan 16 orang saksi dan melakukan gelar perkara tingkat Polres, Polda dan Sentra Gakkumdu,” tambahnya.
AKP Rio juga memaparkan bahwa saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pemerintah (Sekda, BPBD Kota dan pemerintah,warga masyarakat khususnya yang menerima langsung pembagian masker/kampanye, unsur dari Parpol/Timses, KPU dan Bawaslu/panwascam itu sendiri.
Dengan demikian Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa Hj. Rahma yang sebelumnya menuai kontroversi akibat fotonya saat membagikan masker dan stiker salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, tidak dapat dinyatakan sebagai tersangka dan penyidikan dihentikan.
“Karena unsur pasal tidak dapat kami penuhi, sehingga penetapan tersangka tidak dapat kami lakukan dan penyidikan kami hentikan dengan alasan bukan tindak pidana,” tegas AKP Rio. (udin).